Alamat :

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA KANTOR WILAYAH JAWA TENGAH RUMAH TAHANAN NEGARA KLAS IIB JEPARA Jl. A. Yani No. 04 Tlp./Fax 0291591008 - website http://rutanjepara.blogspot.com/- http://kprutanjepara.blogspot.com/ - email : rutanjepara@yahoo.co.id - rutanjepara@gmail.com - kprutanjepara@gmail.com

Sabtu, 24 Juli 2010

ISTILAH-ISTILAH PEMASYARAKATAN

ISTILAH-ISTILAH PEMASYARAKATAN

LEMBAGA PEMASYARAKATAN
Selanjutnya disebut LAPAS adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan (Ps. 1 ayat 3 UU No. 12 Tahun 1995)

BALAI PEMASYARAKATAN
Selanjutnya disebut BAPAS adalah pranata untuk melaksanakan Pemasyarakatan Bimbingan Klien (Ps. 1 ayat 4 UU No.12 Tahun 1995)

RUMAH TAHANAN NEGARA
Selanjutnya disebut RUTAN adalah unit pelaksana teknis tempat tersangka dan terdakwa ditahan selama proses penyidikan,penuntutan dan pemeriksaan disidang pengadilan (Kepmenkeh RI NO.M.02-PK.04.10 Tahun 1990)

RUMAH PENYITAAN BENDA SITAAN NEGARA
Selanjutnya disebut RUPBASAN adalan unit pelaksana teknis dibidang penyimpanan benda sitaa negara dan barang rampasan negara (Ps.27 Bab II Kepmehkeh RI No.M.04-PR.07.03 Tahun 1985)

WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
Adalah narapidana, anak didik pemasyarakatan dan klien pemasyarakatan
(Ps. 1 ayat 5 UU No.12 Tahun 1995)

TAHANAN
Adalah tersangka atau terdakwa yang ditempatkan didalam Rutan untuk kepentingan penyidikan,penuntutan dan pemeriksaan disidang pengadilan (Kepmenkeh RI No.M.02-PK.04.10 Tahun 1990)

TERPIDANA
Adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Ps.1 ayat 6 UU No.12 Tahun 1995)

NARAPIDANA
Adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lapas (Ps.1 ayat 7 UU No.12 Tahun 1995)

KLIEN PEMASYARAKATAN
Adalah orang yang sedang dibina oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang berada diluar Lapas (Ps.1 ayat 9 UU No.12 Tahun 1995)

REMISI
Adalah pengurangan masa pidana bagi narapidana (Kepres RI No.5 Th.1987)

ASIMILASI
Adalah proses pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana dan anak didik pemasyarakatan didalam kehidupan masyarakat,setelah menjalani 1/2 dari masa pidananya

CUTI MENJELANG BEBAS
Adalah proses pembinaan diluar LP bagi narapidana yang menjalani masa pidana atau sisa masa pidana pendek yang dilaksanakan setelah menjalani 2/3 dari masa pidananya dan jangka waktu cuti sama dengan rimisi terakhir,paling lama 6 (enam) bulan

PEMBEBASAN BERSYARAT
Adalah proses pembinaan narapidana diluar LP yang dilaksanakan setelah menjalani 2/3 dari masa pidananya berdasarkan Ps. 15 dan 16 Kitab UU Hukum Pidana serta Ps. 14,22 dan 29 UU No.12 Th.1995 tentang Pemasyarakatan

CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA
Adalah kesempatan berkumpul bagi narapidana bersama keluarga ditempat kediaman keluarganya selama jangka waktu 2 (dua) hari atau 2 x 24 jam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar