Alamat :

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA KANTOR WILAYAH JAWA TENGAH RUMAH TAHANAN NEGARA KLAS IIB JEPARA Jl. A. Yani No. 04 Tlp./Fax 0291591008 - website http://rutanjepara.blogspot.com/- http://kprutanjepara.blogspot.com/ - email : rutanjepara@yahoo.co.id - rutanjepara@gmail.com - kprutanjepara@gmail.com

Sabtu, 24 Juli 2010

ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH TAHANAN NEGARA DAN RUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA

ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH TAHANAN NEGARA DAN RUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA
MENTERI KEHAKIMAN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI KEHAKIMAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : M.04-PR.07.03 TAHUN 1985
T E N T A N G
ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH TAHANAN NEGARA
DAN RUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA
MENTERI KEHAKIMAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan lebih lanjut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1983
tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, perlu dirumuskan
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Tahanan Negara dan Rumah Penyimpanan Benda
Sitaan Negara di lingkungan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab
Undang-undang Hukum Acara Pidana;
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Organisasi Departemen;
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 45/M Tahun 1983 tentang Pembentukan
Kabinet Pembangunan IV;
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi
Departe-men sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 47 Tahun 1985;
6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 124/M Tahun 1984 tentang Pengangkatan
Menteri Kehakiman Republik Indonesia;
7. Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor :
- M.04.PR.07.10 Tahun 1982 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah
Departemen Kehakiman;
- M.05.PR.07.10 Tahun 1984 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kehakiman;
- M.06.PR.07.02 Tahun 1984 tentang Pembentukan Kantor Wilayah Departemen
Kehakiman type B di Jambi, Bengkulu, D.I. Yogyakarta, Kalimantan Tengah, Nusa
Tenggara Barat, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah;
- M.01.PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Pemasyarakatan.
Memperhatikan : Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dalam suratnya Nomor :
B-701/I/MENPAN/9/85 tanggal 14 September 1985.
M E M U T U S K A N :
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEHAKIMAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG ORGANISASI
DAN TATA KERJA RUMAH TAHANAN NEGARA DAN RUMAH PENYIMPANAN BENDA
SITAAN NEGARA.
BAB I
RUMAH TAHANAN NEGARA
Bagian Pertama
Kedudukan, Tugas dan Klasifikasi

Pasal 1
(1) Rumah Tahanan Negara untuk selanjutnya dalam Keputusan ini disebut RUTAN adalah untuk
pelaksanaan teknis dibidang penahanan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di
sidang Pengadilan yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor
Wilayah Departemen Kehakiman.
(2) RUTAN dipimpin oleh seorang Kepala.
Pasal 2
RUTAN mempunyai tugas melaksanakan perawatan terhadap tersangka atau terdakwa sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 2, RUTAN mempunyai fungsi :
a. melakukan pelayanan tahanan;
b. melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib RUTAN;
c. melakukan pengelolaan RUTAN;
d. melakukan urusan tata usaha.
Pasal 4
(1) RUTAN diklasifikasikan dalam 3 (tiga) Kelas yaitu :
a. RUTAN Klas I;
b. RUTAN Klas IIA;
c. RUTAN Klas IIB.
(2) Klasifikasi tersebut pada ayat (1) didasarkan atas kapasitas dan lokasi.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi RUTAN Kelas I
Pasal 5
RUTAN Kelas I (satu) terdiri dari :
a. Seksi Pelayanan Tahanan;
b. Seksi Pengelolaan RUTAN;
c. Kesatuan Pengamanan RUTAN;
d. Urusan Tata Usaha.
Pasal 6
Seksi Pelayanan Tahanan mempunyai tugas melakukan pengadminis-trasian dan perawatan, mempersiapkan
pemberian bantuan hukum dan penyuluhan serta memberikan bimbingan kegiatan bagi tahanan.
Pasal 7
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 6, Seksi Pelayanan Tahanan mempunyai fungsi :
a. Melakukan administrasi, membuat statistik dan dokumentasi tahanan serta memberikan perawatan dan
pemeliharaan kesehatan tahanan;
b. Mempersiapkan pemberian bantuan hukum dan penyuluhan bagi tahanan;
c. Memberikan bimbingan kegiatan bagi tahanan.

Pasal 8
Seksi Pelayanan Tahanan terdiri dari :
a. Sub Seksi Administrasi dan Perawatan;
b. Sub Seksi Bantuan Hukum dan Penyuluhan;
c. Sub Seksi Bimbingan Kegiatan.
Pasal 9
(1) Sub Seksi Administrasi dan Perawatan mempunyai tugas melakukan pencatatan tahanan dan barangbarang
bawaannya, membuat statistik dan dokumentasi serta memberikan perawatan dan mengurus
kesehatan tahanan.
(2) Sub Seksi Bantuan Hukum dan Penyuluhan mempunyai tugas mempersiapkan pemberian bantuan
hukum atau kesempatan untuk mendapat bantuan hukum dari penasehat hukum, memberikan
penyuluhan rokhani dan jasmani serta mempersiapkan bahan bacaan bagi tahanan.
(3) Sub Seksi Bimbingan Kegiatan mempunyai tugas memberikan bimbingan kegiatan bagi tahanan.
Pasal 10
Seksi Pengelolaan RUTAN mempunyai tugas melakukan pengurusan keuangan, perlengkapan dan rumah
tangga RUTAN.
Pasal 11
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 10, Seksi Pengelolaan RUTAN mempunyai fungsi :
a. Melakukan urusan keuangan dan perlengkapan;
b. Melakukan urusan rumah tangga dan kepegawaian.
Pasal 12
Seksi Pengelolaan RUTAN terdiri dari :
a. Sub Seksi Keuangan dan Perlengkapan;
b. Sub Seksi Umum.
Pasal 13
(1) Sub Seksi Keuangan dan Perlengkapan mempunyai tugas melakukan pengelolaan keuangan dan
perlengkapan RUTAN.
(2) Sub Seksi Umum mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga dan kepegawaian.
Pasal 14
Kesatuan Pengamanan RUTAN mempunyai tugas melakukan pemeliharaan keamanan dan ketertiban RUTAN.
Pasal 15
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 14, Kesatuan Pengamanan RUTAN mempunyai fungsi :
a. Melakukan administrasi keamanan dan ketertiban RUTAN;
b. Melakukan penjagaan dan pengawasan terhadap tahanan;
c. Melakukan pemeliharaan keamanan dan ketertiban RUTAN;
d. Melakukan penerimaan, penempatan dan pengeluaran tahanan serta memonitor keamanan dan tata
tertib tahanan pada tingkat pemeriksaan.
e. Membuat laporan dan berita acara pelaksanaan pengamanan dan ketertiban.
Pasal 16
Kesatuan Pengamanan RUTAN dipimpin oleh seorang kepala dan membawahkan Petugas Pengamanan
RUTAN.
Pasal 17
Urusan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat dan kearsipan.
Institute for Criminal Justice Reform www.icjr.or.id
Bagian Ketiga
Susunan Organisasi RUTAN Kelas IIA
Pasal 18
RUTAN Kelas II (dua) A terdiri dari :
a. Sub Seksi Pelayanan Tahanan;
b. Sub Seksi Bimbingan Kegiatan;
c. Sub Seksi Pengelolaan RUTAN;
d. Kesatuan Pengamanan RUTAN;
e. Petugas Tata Usaha.
Pasal 19
(1) Sub Seksi Pelayanan Tahanan mempunyai tugas melakukan pengadministrasian dan perawatan,
mempersiapkan pemberian bantuan hukum dan penyuluhan bagi tahanan
(2) Sub Seksi Bimbingan Kegiatan mempunyai tugas memberikan bimbingan kegiatan dan mempersiapkan
bahan bacaan bagi tahanan.
(3) Sub Seksi Pengelolaan RUTAN mempunyai tugas melakukan pengurusan keuangan, perlengkapan,
rumah tangga dan kepegawaian di lingkungan RUTAN.
(4) Kesatuan Pengamanan RUTAN mempunyai tugas memelihara keamanan dan ketertiban RUTAN.
(5) Petugas Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat dan kearsipan.
Bagian Keempat
Susunan Organisasi RUTAN Kelas IIB
Pasal 20
RUTAN Kelas II (dua) B terdiri dari :
a. Sub Seksi Pelayanan Tahanan;
b. Sub Seksi Pengelolaan RUTAN;
c. Kesatuan Pengamanan RUTAN;
d. Petugas Tata Usaha.
Pasal 21
(1) Sub Seksi Pelayanan Tahanan mempunyai tugas melakukan pengadministrasian dan perawatan,
mempersiapkan pemberian bantuan hukum dan penyuluhan bagi tahanan
(2) Sub Seksi Pengelolaan RUTAN mempunyai tugas melakukan pengurusan keuangan, perlengkapan,
rumah tangga dan kepegawaian di lingkungan RUTAN.
(3) Kesatuan Pengamanan RUTAN mempunyai tugas memelihara keamanan dan ketertiban RUTAN.
(4) Petugas Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat dan kearsipan.
Bagian Kelima
Cabang RUTAN
Pasal 22
(1) Apabila dipandang perlu Menteri Kehakiman dapat membentuk Cabang RUTAN di dalam wilayah
Kecamatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah
Departemen Kehakiman.
(2) Cabang RUTAN dipimpin oleh seorang kepala.
Pasal 23
Cabang RUTAN mempunyai tugas melakukan tugas dan fungsi RUTAN di daerah hukum Cabang RUTAN yang
bersangkutan.

Pasal 24
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 23, Cabang RUTAN mempunyai fungsi :
a. melakukan pelayanan tahanan dan pengelolaan Cabang RUTAN;
b. melakukan pemeliharaan keamanan dan pengelolaan Cabang RUTAN;
c. melakukan urusan tata usaha.
Pasal 25
Susunan Organisasi Cabang RUTAN terdiri dari :
a. Sub Seksi Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Cabang RUTAN
b. Petugas Pengamanan Cabang RUTAN
Petugas Tata Usaha
Pasal 26
(1) Sub Seksi Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Cabang RUTAN mempunyai tugas melakukan
pengadministrasian dan perawatan, mempersiapkan pemberian bantuan hukum dan penyuluhan,
memberikan bimbingan kegiatan bagi tahanan serta mengurus keuangan, perlengkapan, rumah tinggal
dan kepegawaian Cabang RUTAN.
(2) Petugas Pengamanan Cabang RUTAN mempunyai tugas memelihara keamanan dan ketertiban Cabang
RUTAN.
(3) Petugas Tata Usaha mempunyai tugas melakukan surat menyurat dan kearsipan.
BAB II
RUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA
Bagian Pertama
Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Klasifikasi
Pasal 27
(1) Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, untuk selanjutnya dalam Keputusan ini disebut RUPBASAN
adalah untuk pelaksanaan dibidang penyimpanan benda sitaan negara dan barang rampasan negara
yang berada dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen
Kehakiman.
(2) RUPBASAN dipimpin oleh seorang kepala.
Pasal 28
RUPBASAN mempunyai tugas melakukan penyimpanan benda sitaan negara dan barang rampasan negara.
Pasal 29
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 28, RUPBASAN mempunyai fungsi :
a. Melakukan pengadministasian benda sitaan dan barang rampasan negara;
b. Melakukan pemeliharaan dan mutasi benda sitaan dan barang rampasan negara;
c. Melakukan pengamanan dan pengelolaan RUPBASAN;
d. Melakukan urusan surat menyurat dan kearsipan.
Pasal 30
(1) RUPBASAN diklasifikasikan dalam 2 (dua) kelas yaitu :
a. RUPBASAN Klas I;
b. RUPBASAN Klas II.
(2) Klasifikasi tersebut pada ayat (1) didasarkan atas beban kerja dan tempat kedudukan.
Institute for Criminal Justice Reform www.icjr.or.id
Bagian Kedua
Susunan Organisasi RUPBASAN Kelas I
Pasal 31
RUPBASAN Kelas I (satu) terdiri dari :
a. Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan;
b. Sub Seksi Pengamanan dan Pengelolaan RUPBASAN;
c. Petugas Tata Usaha.
Pasal 32
(1) Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan mempunyai tugas pengadministrasian, penerimaan,
penyimpanan, pemeliharaan dan mutasi benda sitaan dan barang rampasan negara;
(2) Sub Seksi Pengamanan dan Pengelolaan RUPBASAN mempunyai tugas memelihara keamanan serta
mengurus keuangan, rumah tangga dan kepegawaian RUPBASAN;
(3) Petugas Tata Usaha mempunyai tugas melakukan surat menyurat dan kearsipan.
Bagian Ketiga
Susunan Organisasi RUPBASAN Kelas II
Pasal 33
RUPBASAN Kelas II (dua) terdiri dari :
a. Sub Seksi Administrasi dan Pengelolaan RUPBASAN;
b. Petugas Pengamanan;
c. Petugas Tata Usaha.
Pasal 34
(1) Sub Seksi Administrasi dan Pengelolaan mempunyai tugas melakukan pengadministrasian, penerimaan,
penyimpanan, pemeliharaan dan mutasi benda sitaan dan barang rampasan negara serta mengurus
keuangan, perlengkapan, rumah tangga dan kepegawaian RUPBASAN;
(2) Petugas Pengamanan mempunyai tugas memelihara keamanan RUPBASAN;
(3) Petugas Tata Usaha mempunyai tugas melakukan surat menyurat dan kearsipan.
BAB III
TATA KERJA
Pasal 35
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala RUTAN/RUPBASAN, Kepala Cabang RUTAN, Kepala Seksi, Kepala
Kesatuan Pengamanan RUTAN, Kepala Sub Seksi dan Kepala Urusan wajib menerapkan prinsip koordinasi,
integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi dalam
lingkungan RUTAN/RUPBASAN serta dengan instansi lain diluar RUTAN/RUPBASAN sesuai dengan tugas
pokok masing-masing.
Pasal 36
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan bila terjadi
penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundangundangan
yang berlaku.
Pasal 37
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk-petunjuk dan bertanggungjawab
kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
Institute for Criminal Justice Reform www.icjr.or.id
Pasal 38
Setiap laporan diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahan wajib diolah dan dipergunakan
sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk-petunjuk kepada
bawahan.
Pasal 39
Kepala Cabang RUTAN menyampaikan laporan kepada Menteri Kehakiman dalam hal ini Direktur Jenderal
Pemasyarakatan melalui Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman.
Pasal 40
Kepala Cabang RUTAN menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan
tembusan kepada Kepala RUTAN di ibukota kabupaten yang bersangkutan.
Pasal 41
Dalam menyampaikan laporan masing-masing kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan pula
kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Pasal 42
Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan satuan organisasi dibantu oleh kepala-kepala satuan
organisasi dibawahnya dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan masing-masing wajib
mengadakan rapat berkala.
Pasal 43
Bimbingan teknis dibidang tahanan negara dan atau benda sitaan negara secara fungsional dilakukan oleh
Direktur Jenderal Pemasyarakatan melalui Kantor Wilayah Departemen Kehakiman yang bersangkutan.
BAB IV
P E N U T U P
Pasal 44
(1) Sejak ditetapkannya Keputusan ini di lingkungan Departemen Kehakiman terdapat 11 (sebelas) RUTAN
Kelas I, 24 (dua puluh empat) RUTAN Kelas IIA, 175 (seratus tujuh puluh lima) RUTAN Kelas IIB dan 81
(delapan puluh satu) Cabang RUTAN;
(2) Nama, Kelas dan Wilayah Kerja RUTAN dan Cabang RUTAN tersebut pada ayat (1) pasal ini,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini.
Pasal 45
(1) Sejak ditetapkan Keputusan ini di lingkungan Departemen Kehakiman terdapat 35 (tiga puluh lima)
RUPBASAN Kelas I dan 175 (seratus tujuh puluh lima) RUPBASAN Kelas II;
(2) Nama, Kelas dan Wilayah Kerja RUPBASAN tersebut pada ayat (1) pasal ini, sebagaimana tercantum
dalam Lampiran II Keputusan ini.
Pasal 46
(1) Dalam hal tersebut pada jajaran Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksanaan dan tempat lainnya dengan
Keputusan Menteri Kehakiman dapat dilakukan pengelolaan tahanan, benda sitaan negara dan barang
rampasan negara yang mempunyai wewenang sebagai Cabang RUTAN dan Cabang RUPBASAN dalam
jabatan non struktural.
(2) Biaya pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibebankan pada masing-masing instansi yang
bersangkutan.
Pasal 47
Dengan berlakunya Keputusan Menteri Kehakiman ini, maka segala ketentuan yang bertentangan dengannya
dinyatakan tidak berlaku.
Institute for Criminal Justice Reform www.icjr.or.id
Pasal 48
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 20
September 1985
MENTERI KEHAKIMAN R.I.
TTD
ISMAIL SALEH, SH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar