Alamat :

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA KANTOR WILAYAH JAWA TENGAH RUMAH TAHANAN NEGARA KLAS IIB JEPARA Jl. A. Yani No. 04 Tlp./Fax 0291591008 - website http://rutanjepara.blogspot.com/- http://kprutanjepara.blogspot.com/ - email : rutanjepara@yahoo.co.id - rutanjepara@gmail.com - kprutanjepara@gmail.com

Sabtu, 24 Juli 2010

SEKILAS PANDANG RUTAN KLAS IIB JEPARA

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI
KANTOR WILAYAH JAWA TENGAH
RUMAH TAHANAN NEGARA
KLAS IIB JEPARA

Jl. Ahmad Yani No. 4 Jepara
Telepon : (0291) 591008
Fax : (0291) 591008



VISI: pemulihan kesatuan hubungan hidup,kehidupan dan penghidupan dengan menjunjung tinggi prinsip pengayoman kepada masyarakat dan invidu
MISI : mengoptimalkan pelaksanaan perawatan tahanan,pembinaan dan pembimbingan warga binaan pemasyarakatan dan pengelolaan benda/barang sitaan negara dalam rangka penegakan hukum dan hak asasi manusia


SEJARAH SISTEM PEMASYARAKATAN

Sistem kepenjaraan yang menekankan pada unsur penjeraan dan menggunakan titik tolak pandangannya terhadap narapidana sebagai individu semata-mata dipandang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. bagi bangsa Indonesia pemikiran – pemikiran mengenai fungsi pemidanaan tidak lagi sekedar pada aspek penjeraan belaka, tetapi juga merupakan suatu usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial telah melahirkan suatu system pembinaan terhadap pelanggaran hukum yang dikenal sebagai Sistem Pemasyarakatan. Gagasan pemasyarakatan pertama kali dicetuskan oleh Dr. Saharjo, SH, pada tanggal 5 Juli 1963 dalam pidato penganugrahan gelar Doktor Honoris Causa di bidang ilmu hukum oleh Universitas Indonesia, antara lain dikemukakan bahwa : dibawah pohon beringin pengayoman telah kami tetapkan untuk menjadi penyuluh bagi petugas dalam membina narapidana, maka tujuan pidana penjara kami rumuskan : disamping menimbulkan rasa derita pada narapidana agar bertobat, mendidik supaya ia menjadi seorang anggota masyarakat Indonesia yang berguna. Dengan singkat tujuan pidana penjara adalah Pemasyarakatan.’
Gagasan tersebut kemudian diformulasikan lebih lanjut sebagai suatu sistem pembinaan terhadap narapidana di Indonesia menggantikan system kepenjaraan pada tanggal 27 April 1964 dalam konverensi Dinas Direktorat Pemasyarakatan di Lembang Bandung. Pemasyarakatan dalam Konverensi ini dinyatakan sebagai suatu system pembinaan narapidana dan merupakan pengejawantahan keadilan yang bertujuan untuk mencapai reintegrasi sosial Warga Binaan Pemasyarakatandalam kapasitasnya sebagai individu, anggota masyarakat, maupun makluk Tuhan. Sebagai dasar pembinaan dari system Pemasyarakatan adalah Sepuluh Prinsip Pemasyarakatan :

1.Ayomi dan berikan bekal hidup agar mereka dapat menjalankan peranannya sebagai warga masyarakat yang baik dan berguna.
2.Penjatuhan pidana bukan tindakan balas dendam negara.
3.Berikan bimbingan bukan penyiksaan supaya mereka bertaubat.
4.Negara tidak berhak membuat mereka menjadi lebih buruk atau jahat daripada sebelum dijatuhi pidana.
5.Selama kehilangan kemerdekaan bergerak, para narapidana dan anak didik harus dikenalkan dengan dan tidak boleh diasingkan dari masyarakat.
6.Pekerjaan yang diberikan kepada narapidana dan anak didik tidak boleh bersifat sekedar pengisi waktu, juga tidak boleh diberikan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan dinas atau kepentingan negara sewaktu-waktu saja. Pekerjaan yang diberikan harus satu dengan pekerjaan dimasyarakat dan yangmenunjang usaha peningkatan produksi.
7.Bimbingan dan didikan yang diberikan kepada narapidana dan anak didik harus berdasarkan Pancasila.
8.Narapidana dan anak didik sebagai orang – orang yang tersesat adalah manusia, dan mereka harus diperlakukan sebagai manusia.
9.Narapidana dan anak didik hanya dijatuhi pidana hilang kemerdekaan sebagai satu satunya derita yang dialaminya.
10.Disediakan dan dipupuk sarana – sarana yang dapat mendukung fungsi rehabilitatif, koreksi dan edukatif dalam system Pemasyarakatan.
Dalam perkembangan selanjutnya, pelaksanaan system pemasyarakatan semakin mantap dengan diundangkannya UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Dengan undang – undang ini maka semakin kokoh usaha – usaha mewujudkan suatu system pemasyarakatan yang bersumber dan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
UU No. 12 Tahun 1995, menyatakan bahwa system pemasyarakatan dilaksanakan berdasarkan asas pengayoman persamaan perlakukan dan pelayanan pendidikan penghormatan harkat dan martabat manusia, kehilangan kemerdekaan merupakan satu – satunya derita serta terjaminnya hak untuk berhubungan dengan keluarga dan orang – orang tertentu. Konsep ini pada dasarnya merupakan penjabaran lebih lanjut dari konsep dasar sebagaimana termuat dalam 10 prinsip pemasyarakatan.


SEJARAH SINGKAT RUTAN KLAS IIB JEPARA

Rumah Tahanan Negara Klas IIB Jepara merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis ( UPT ) di bidang Pemasyarakatan termasuk dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah yang beralokasi di jalan Ahmad Yani No. 4 Jepara yang berdiri tahun 1830. Yang dulu dikenal dengan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Jepara , dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : M.04.PR-07.03. Tahun 1985, tanggal 20 September 1985. Menjadi Rumah Tahanan Negara Klas IIB Jepara. Dengan kapasitas hunian 195 orang.
A.FUNGSI SISTEM PEMASYARAKATAN
Menyiapkan WBP agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat sehingga dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab. ( Ps. 3 UU No. 12 Tahun 1995 ).

B.PEMBINAAN KEPRIBADIAAN
1.Pengajian Al-Qur’an setiap hari Kamis
2.Perayaan hari besar Islam dengan ceramah dari Depag
3.Sholat Jum’at, Dhuhur dan Ashar berjamaah di Masjid At-Taubah
4.Kebaktian yang beragama Nasrani setiap hari Senin dan Kamis
5.Upacara bendera setiap tgl. 17 Agustus dan hari besar nasional
6.Latihan bola volley dan tenis meja setiap hari Jum’at
7.Pemeliharaan taman luar dan dalam Rutan setiap hari.

F. PEMBINAAN KEMANDIRIAN
1. Pembuatan Meubelair
2. Penanaman sayur di dalam Rutan
3. Kerajinan Tangan
4. Bengkel Las.

TAHAP – TAHAP PEMBINAAN SISTEM PEMASYARAKATAN :

1.Pembinaan tahab awal, adalah kegiatan masa pengamatan , penelitian dan pengenalan lingkungan, untuk menentukan perencanaan pelaksanaan program pembinaan kepribadian dan kemandirian yang waktunya dimulai pada saat yang bersangkutan bersatus sebagai narapidana sampai dengan 1/3 ( sepertiga) dari masa pemidananya . pembinaan pada tahab ini masih dilakukan dalam Lapas dan pengawasannya maksimum ( maximum security ).

2.pembinaan tahab lanjutan, merupakan kegiatan lanjutan dari program pembinaan kepribadian dan kemandirian sampai dengan penentuan perencanaan dan pelaksanaan program assimilasi yang pelaksanaannya terdiri dari dua bagian yaitu yang pertama waktunya dimulai sejak berakhirnya tahap awal sampai dengan ½ (setengah) dari masa pidananya. Pada tahap ini pembinaan masih dilaksanakan di dalam Lapas dan pengawasannya sudah memasuki tahap medium security. Tahap kedua dimulai sejak berakirnya masa lanjutan pertama sampai dengan 2/3 (dua pertiga) masa pidanya, dan pada tahap ini pengawasan kepada narapidana memasuki tahap minimum security. Dalam tahap lanjutan ini narapidana sudah memasuki tahap assimilasi dan selanjutnya dapat diberikan Cuti Menjelang Bebas atau Pembebasan bersarat dengan pengawasan minimum security.

3.Pembinaan tahap akhir, adalah kegiatan berupa perencanaan dan pelaksanaan program integrasi yangdimulai sejak berakhirnya tahap lanjutan sampai dengan berakhirnya masa pidana dari narapidana yang bersangkutan. Pembinaan pada tahap ini terhadap narapidana yangmemenuhi syarat diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat dan pembinaannya dilakukan diluar Lapas oleh Balai Pemasyarakatan (BAPAS) yang kemudian disebut pembimbingan klien pemasyarakatan.

Pembimbingan adalah pemeberian tuntunan untuk meningkatkan kualitas ketakwaan terhadap Tuhan Yang maha Esa , intelektual, sikap dan profesionalis, kesehatan jasmani dan klein pemasyarakatan.


RUTAN KLAS IIB DAN TUGAS POKOKNYA TERDIRI DARI :
a.Sub. Seksi Pelayanan Tahanan mempunyai tugas melakukan pengadministrasian dan perawatan, mempersiapkan pemberian bantuan hukum dan penyuluhan serta memberikan bimbingan kegiatan bagi tahanan.
b.Sub. Seksi Pengelolaan Rutan mempunyai tugas melakukan pengurusan Keuangan, Perlengkapan, rumah tangga dan Kepegawaian di lingkungan RUTAN.
c.Kesatuan Pengamanan RUTAN mempunyai tugas memelihara Keamanan dan Ketertiban RUTAN.
d.Petugas Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat dan Kearsipan.


P E N U T U P

Pelaksanaan system pemasyarakatan pada hakekatnya juga merupakan upaya untuk membangun manusia Indonesia seluruhnya, sehingga dalam kontek ini pemasyarakatan memiliki peranan yang sangat setrategis dalam rangka pembinaan sumber daya manusia . Paelaksanaan pembinaan WBP secara operasional merupakan penjabaran lebih lanjut dari amanat Undang – Undang pemasyarakatan yang memerlukan setrategi yang tepat dan dilaksanakan secara terpadu mulai dari unit operasional sampai pada tingkat penentu kebijakan dengan melibatkan seluruh potensi yang ada ditengah-tengah masyarakat, mengingat bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang simultan dan terpadu dalam rangka pencapaian sasaran dalam system pemasyarakatan, yang dalam operasionalnya diwujudkan melalui keterpaduan antara WBP, petugas dan masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar