Alamat :

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA KANTOR WILAYAH JAWA TENGAH RUMAH TAHANAN NEGARA KLAS IIB JEPARA Jl. A. Yani No. 04 Tlp./Fax 0291591008 - website http://rutanjepara.blogspot.com/- http://kprutanjepara.blogspot.com/ - email : rutanjepara@yahoo.co.id - rutanjepara@gmail.com - kprutanjepara@gmail.com

Sabtu, 24 Juli 2010

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KESATUAN PENGAMANAN RUTAN JEPARA

TUGAS POKOK DAN FUNGSI
KESATUAN PENGAMANAN RUTAN JEPARA

Rumah Tahanan Negara Klas IIB Jepara adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di bidang Pemasyarakatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah yang mempunyai tugas dan Fungsi melaksanakan Pemasyarakatan Narapidana/Anak didik. Struktur organisasinya terdiri dari Kepala Kesatuan Pengamanan, Kepala Sub Seksi Pelayanan dan Kepala Sub Seksi Pengelolaan.

VISI :
Menjadi lembaga yang akuntabel, transparan dan profesional dengan didukung petugas yang memiliki kompentensi tinggi untuk mewujudkan tertib pemasyarakatan

MISI :
Membangun pelayanan terbaik bagi tahanan, WBP, dan masyarakat dengan didasarkan pada penghormatan terhadap hukum dan hak asasi manusia dalam rangka memulihkan hubungan hidup, kehidupan, dan penghidupan WBP

Adapun Fungsi Pemasyarakatan menurut KepMen No NOMOR : M.01.PR.07.03 tahun 1985 Pasal 2 seperti :
a. Melakukan pembinaan narapidana/anak didik.
b. Memberikan bimbingan, mempersiapkan sarana dan mengelola hasil kerja;
c. Melakukan bimbingan sosial/kerokhaniaan narapidana/anak didik
d. Melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib LAPAS
e. Melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga

KESATUAN PENGAMANAN RUTAN
Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No.: M.04-PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Tahanan Negara dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, Kesatuan Pengamanan RUTAN mempunyai tugas melakukan pemeliharaan keamanan dan ketertiban RUTAN.

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 14, Kesatuan Pengamanan RUTAN mempunyai fungsi :
a. Melakukan administrasi keamanan dan ketertiban RUTAN;
b. Melakukan penjagaan dan pengawasan terhadap tahanan;
c. Melakukan pemeliharaan keamanan dan ketertiban RUTAN;
d. Melakukan penerimaan, penempatan dan pengeluaran tahanan serta memonitor keamanan dan tata tertib tahanan pada tingkat pemeriksaan.
e. Membuat laporan dan berita acara pelaksanaan pengamanan dan ketertiban

SEKSI KEAMANAN DAN KETERTIBAN RUTAN

I. Staf Kesatuan Pengamanan Rutan
Seksi Keamanan dan Ketertiban Rutan mempunyai tugas:
a. Mengatur jadwal tugas, penggunaan perlengkapan dan pembagian tugas pengamanan. b. Menerima laporan harian dan berita acara dari satuan pengamanan.
c. Menyusun laporan berkala dibidang keamanan dan ketertiban.

II. Petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U)
Satuan Petugas Pengaman Pintu Utama mempunyai tugas :
1.Mencegah dan mengamankan pintu utama dari masuk ataupun keluarnya orang dan barang secara tidak syah.
2.Memeriksa dan menggeledah setiap orang tanpa terkecuali termasuk pejabat, petugas, pengunjung, dan pihak-pihak lain.
3.Memeriksa dan menggeledah setiap barang dan kendaraan yang masuk atau keluar Rumah Tahanan Negara Jepara.
4.Menerima dan mengeluarkan penghuni berdasarkan surat-surat yang sah, memeriksa secara cermat identitas dan mencatat dalam buku laporan tugas pintu utama.
5.Meneliti dan memeriksa secara cermat identitas tamu, menanyakan keperluannya, serta mencatat dalam buku tamu.
6.Mengamankan senjata api, alat-alat keamanan dan barang inventaris lainnya dalam lingkungan pintu utama serta menggunakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku

II. Kesatuan Pengamanan Rutan
Kesatuan Pengamanan Lapas mempunyai tugas menjaga keamanan dan ketertiban Lapas. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Kesatuan Pengamanan Lapas mempunyai fungsi:
a. Melakukan penjagaan dan pengawasan terhadap Narapidana/ Anak Didik;
b.Melakukan pemeliharaan keamanan dan ketertiban;
c. Melakukan pengawalan, penerimaan, penempatan dan pengeluaran narapidana/anak didik;
d.Melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran keamanan;
e.Membuat laporan harian dan berita acara pelaksanaan pengamanan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar