Alamat :

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA KANTOR WILAYAH JAWA TENGAH RUMAH TAHANAN NEGARA KLAS IIB JEPARA Jl. A. Yani No. 04 Tlp./Fax 0291591008 - website http://rutanjepara.blogspot.com/- http://kprutanjepara.blogspot.com/ - email : rutanjepara@yahoo.co.id - rutanjepara@gmail.com - kprutanjepara@gmail.com

Sabtu, 24 Juli 2010

URAIAN TUGAS KEPALA KESATUAN PENGAMANAN RUTAN

URAIAN TUGAS
KEPALA KESATUAN PENGAMANAN RUTAN
( Keputusan Dirjenpas No.:E.22.PR.08.03 Tahun 2001)

I.PENERIMAAN, PENDAFTARAN DAN PENEMPATAN TAHANAN
-Melakukan pengecekan ulang identifikasi/jati diri Tahanan
-Memberikan penjelasan tentang hak, kewajiban dan peraturan tata tertib Rutan
-Memerintahkan Petugas Blok/Kamar Hunian Penaling untuk melaksanakan penempatan kamar
-Berdasarkan keterangan unit Administrasi dan Perawatan, Tahanan yang berpenyakit menular ditempatkan pada kamar khusus karantina
II.PENERIMAAN, PENDAFTARAN DAN PENEMPATAN TAHANAN PADA SAAT DILUAR JAM KERJA/SORE HARI
-Melakukan pengecekan ulang identitas/jati diri Tahanan
-Memberikan penjelasan tentang hak, kewajiban dan peraturan tata tertib Rutan
- Memerintahkan Petugas Blok/Kamar Hunian Penaling untuk melaksanakan penempatan kamar
-Berdasarkan keterangan unit Administrasi dan Perawatan, Tahanan yang berpenyakit menular ditempatkan pada kamar khusus karantina
III.PENYIMPANAN DAN PENGGUNAAN UANG TAHANAN
-Menyerahkan uang yang dibawa Tahanan ketika pertama kali masuk Rutan atau hasil penggeledahan rutin/khusus kepada Unit Adminstrasi dan Perawatan dengan bukti Tanda Terima
IV. SURAT MENYURAT
-Meneliti isi surat dari dan atau untuk Tahanan yang dikhawatirkan akan menimbulkan gangguan Kamtib dan melaporkan kepada Karutan
-Menyampaikan kembali surat kepada Pelayanan Tahanan untuk diteruskan apabila isi surat tidak membahayakan atau setelah mendapat petunjuk Karutan
V. SERAH TERIMA REGU PENGAMANAN
- Bertanggungjawab terhadap keamanan dan ketertiban Rutan
- Menerima pelaksanaan apel penggantian Regu Pengamanan
- Apabila Kepala KPR berhalangan, maka penerimaan pelaksanaan apel Regu Pengamanan dilakukan oleh staf KPR yang ditunjuk oleh KPR
- Melaporkan kegiatan pelaksanaan tugas Regu Pengamanan kepada Karutan
VI. ALAT BANTU KEAMANAN DAN KETERTIBAN
-Bertanggungjawab terhadap seluruh alat Bantu yang dioperasionalkan dan berada pada kewenangannya
-Melakukan koordinasi dengan unit pengelolaan
-Melaporkan penggunaan alat bantu yang berada dalam tanggung jawabnya kepada Karutan
VI. TINDAKAN DISIPLIN
-Membuat laporan kepada Karutan tentang pelanggaran kamtib yang dilakukan oleh tahanan yang patut diduga dikenakan tindakan disiplin
-Apabila dipandang perlu mengajukan usul kepada Karutan untuk melakukan tindakan disiplin sebagai langkah pengamanan dan atau untuk kepentingan proses pemeriksaan bagi tahanan yang telah melakukan pelanggaran keamanan dan ketertiban dan bagi tahanan yang berdasarkan pertimbangan keamanan dan ketertiban penempatannya harus dipisahkan dengan tahanan yang lainnya
-Dalam keadaan mendesak dapat melakukan tindakan disiplin terhadap tahanan yang melakukan pelanggaran kamtib dan menempatkan tahanan bersangkutan pada kamar pengasingan yang selanjutnya melaporkan kepada Karutan dalam waktu selambat-lambatnya 24 jam
-Melaksanakan tindakan disiplin terhadap tahanan serta menyampaikan putusan Karutan tentang tindakan disiplin kepada unit Pelayanan Tahanan untuk dicatat dalam buku register H

VII. HUKUMAN DISIPLIN
-Melaksanakan keputusan hukuman disiplin tutupan sunyi serta menyampaikan putusan Karutan tentang hukuman disiplin tutupan sunyi kepada unit Pelayanan Tahanan
-Menyerahkan salinan keputusan hukuman disiplin yang telah diberi catatan pelaksanaannya kepada unit Pelayanan Tahanan untuk dicatat dalam daftar F
-Membuat laporan pelaksanaan hukuman disiplin kepada Karutan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar