Alamat :

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA KANTOR WILAYAH JAWA TENGAH RUMAH TAHANAN NEGARA KLAS IIB JEPARA Jl. A. Yani No. 04 Tlp./Fax 0291591008 - website http://rutanjepara.blogspot.com/- http://kprutanjepara.blogspot.com/ - email : rutanjepara@yahoo.co.id - rutanjepara@gmail.com - kprutanjepara@gmail.com

Sabtu, 24 Juli 2010

URAIAN TUGAS ANGGOTA REGU PENGAMANAN

URAIAN TUGAS
ANGGOTA REGU PENGAMANAN
( Keputusan Dirjenpas No.:E.22.PR.08.03 Tahun 2001)

I.PENERIMAAN, PENDAFTARAN DAN PENEMPATAN TAHANAN
-Menerima dan memasang kartu nama Tahanan dari Kepala Regu Jaga untuk ditempelkan pada pintu sebelah luar kamar hunian
-Menempatkan Tahanan kedalam kamar hunian yang telah dipersiapkan
-Membuat laporan pelaksanaan penempatan Tahanan kedalam buku laporan
II. PENERIMAAN, PENDAFTARAN DAN PENEMPATAN TAHANAN PADA SAAT DILUAR JAM KERJA/SORE HARI
-Menempatkan tahanan kedalam kamar hunian yang telah dipersiapkan
-Membuat laporan pelaksanaan penempatan Tahanan kedalam buku laporan
-Pada pelaksanaan tugas keesokan harinya melalui Kepala Regu Penjagaan menyerahkan Tahanan ke Unit Perawatan untuk diperiksa kesehatannya
-Menerimadan memasang kartu nama Tahanan dari Unit Pelayanan Tahanan untuk ditempelkan pada pintu sebelah luar kamar hunian
III. PELAKSANAAN MASA PENGENALAN, PENGAMATAN DAN PENELITIAN LINGKUNGAN (MAPENALING)
-Melalui Kepala Regu Jaga menerima dan memasang kartu nama Tahanan dari Unit Pelayanan Tahanan untuk ditempelkan pada pintu sebelah luar kamar hunian
-Menempatkan Tahanan kedalam kamar hunian yang telah dipersiapkan
-Membuat laporan pelaksanaan penempatan Tahanan kedalam buku laporan
IV. SURAT MENYURAT
- Petugas Blok mengumpulkan surat-surat dari Tahanan yang akan dikirim kepada pihak luar dan menyerahkan kepada Pelayanan Tahanan melalui Kepala Regu Jaga

V. ALAT BANTU KEAMANAN DAN KETERTIBAN
- Bertanggungjawab terhadap keamanan alat Bantu kamtib yang berada dalam kewenangannya dan alat Bantu yang berada dalam lokasi tempat tugasnya
- Pada saat selesai melaksanakan tugas mempertanggungjawabkannya kepada Kepala Regu Pengamanan

VI. PEMBUKAAN DAN PENUTUPAN KAMAR TAHANAN
PEMBUKAAN KAMAR TAHANAN
-Menerima anak kunci pintu kamar-kamar hunian dari Kepala Regu Pengamanan
-Membuka pintu kamar-kamar hunia serta mengunci kembali gembok dan anak kunci diserahkan kembali kepada Kepala Regu Pengamanan
-Melakukan apel dan penghitungan terhadap tahanan
-Memerintahkan kepada tahanan untuk membersihkan kamar dan blok masing-masing
-Melaporkan pelaksanaan pembukaan pintu kamar-kamar hunian serta penghitungan tahanan kepada Kepala Regu Pengamanan
PENUTUPAN KAMAR TAHANAN
-Mengambil anak kunci pintu kamar-kamar hunian dari Kepala Regu Pengamanan
-Melakukan apel dan penghitungan terhadap tahanan
-Melakukan penguncian pintu kamar-kamar hunian serta menyerahkan kembali anak kunci kepada Kepala Regu Pengamanan
-Memeriksa dan memastikan gembok kamar-kamar hunian telah terkunci dengan sempurna
-Kembali ke pos semula sampai dengan dilakukannya serah terima pengamanan dengan regu berikutnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar