Alamat :

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA KANTOR WILAYAH JAWA TENGAH RUMAH TAHANAN NEGARA KLAS IIB JEPARA Jl. A. Yani No. 04 Tlp./Fax 0291591008 - website http://rutanjepara.blogspot.com/- http://kprutanjepara.blogspot.com/ - email : rutanjepara@yahoo.co.id - rutanjepara@gmail.com - kprutanjepara@gmail.com

Sabtu, 24 Juli 2010

URAIAN TUGAS KEPALA REGU PENJAGAAN

URAIAN TUGAS
KEPALA REGU PENJAGAAN
( Keputusan Dirjenpas No.:E.22.PR.08.03 Tahun 2001)


I.PENERIMAAN, PENDAFTARAN DAN PENEMPATAN TAHANAN
-Menerima dan meneliti keabsahan surat-surat serta mencocokkannya dengan nama Tahanan
-Melakukan penggeledahan badan dan barang bawaan dengan Berita Acara Penggeledahan
-Mengantar dan menyerahkan Tahanan kepada petugas Administrasi dan Perawatan untuk diperiksa kesehatannya
-Menyerahkan surat-surat dan barang-barang ke Administrasi dan Perawatan
-Memerintah Petugas Blok/Kamar Penaling untuk penempatan Tahanan
-Melakukan pencatatan penerimaan kedalam buku laporan tugas pengaman serta pada papan lalu lintas Tahanan Rutan
II.PENERIMAAN, PENDAFTARAN DAN PENEMPATAN TAHANAN PADA SAAT DILUAR JAM KERJA/SORE HARI
-Menerima dan meneliti keabasahan surat-surat serta mencocokkannya dengan nama Tahanan
-Melakukan penggeledahan badan dan barang-barang bawaan dengan Berita Acara Penggeledahan
-Atas nama Karutan bersama-sama petugas pengawal dari instansi asal Tahanan menandatangani Berita Acara Penerimaan Tahanan
-Menyimpan dan mengamankan secara tertib surat-surat dan barang bawaan Tahanan
-Memerintahkan Petugas Blok /Kamar Penaling untuk menempatkan tahanan dalam Blok/Kamar Penaling
-Segera melaporkan kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan tentang adanya tahanan baru
-Melakukan pencatatan penerimaan kedalam buku laporan tugas pengamanan serta pada papan lalu lintas Tahanan Rutan
-Menyerahkan surat dan barang bawaan Tahanan serta tugas pengamanan selanjutnya kepada Kepala Regu Jaga malam dan Kepala Regu Jaga Malam kepada Kepala Regu Jaga Pagi
-Apabila ada keragu-raguan terhadap kesehatan Tahanan wajib menghubungi tenaga medis/paramedic/petugas perawatan Rutan untuk dating dan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Tahanan
-Kepala Regu Jaga Pagi menyerahkan surat-surat dan barang bawaan Tahanan ke Unit Administrasi dan Perawatan
III.SERAH TERIMA REGU PENGAMANAN
-Setiap akan memulai tugas, Regu Pengamanan baru wajib melaksanakan apel petugas Regu Pengamanan yang dipimpin oleh Kepala KPR
-Apabila jumlah aggota Regu Pengamanan yang akan bertugas tidak lengkap maka Kepala Regu Pengamanan segera melapor kepada Kepala KPR untuk keputusannya
-Kepala Regu Pengamanan baru menentukan dan bertanggungjawab terhadap penempatan tugas anggota Regu Pengamanan pada pos-pos pengamanan yang telah ditentukan
-Kepala Regu Pengamanan baru memerintahkan wakil Kepala Regu Pengamanan atau salah seorang anggota Regu Pengamanannya untuk bersama-sama wakil Kepala Regu Pengamanan/anggota Regu Pengamanan lama melaksanakan apel dan penghitungan isi Tahanan
-Pelaskanaan apel dan penghitungan isi Tahanan harus dilakukan secara tertib dan cermat, yang selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Regu Pengamanan baru
-Kepala Regu Pengamanan Baru dan Kepala Regu Pengamanan Lama bersama-sama menandatangani serah terima tugas pengamanan pada buku laporan pengamanan dan diketahui oleh Kepala KPR
-Selesai pelaksanaan serah terima petugas Regu Pengamanan Baru menuju ke pos pengamanannya masing-masing dan melakukan serah terima tugas dengan petugas Regu Pengamanan Lama
-Termasuk yang diserah terimakan adalah keadaan isi penghuni Rutan, senjata apai dan peluru serta perlengkapan lainnya yang disiapkan untuk tugas pengamanan, kunci-kunci dan gembok-gembok,intruksi-instruksi khusus dari Karutan dan lain-lain yang perlu mendapat perhatian
-Kepala Regu Pengamanan lama tidak boleh meninggalkan Rutan sebelum serah terima dengan Regu Pengamanan Baru selesai dengan sempurna
-Secara kronologis Kepala Regu Pengamanan melakukan pencatatan seluruh kejadian dan kegiatan tugas pengamanan pada buku laporan tugas pengamanan
-Anggota Regu Pengamanan yang sedang menjalankan tugas dilarang meniggalkan pos tugasnya tanpa seijin Kepala Regu Pengamanan.
VI. ALAT BANTU KEAMANAN DAN KETERTIBAN
-Menggunakan alat Bantu kamtib sesuai dengan ketentuan yang berlaku
-Bertanggungjawab dan memelihara perlengkapan kamtib yang digunakan
-Pada saat selesai melaksanakan tugas, melakukan serah terima seluruh alat Bantu kamtib yang berada dalam tanggung jawabnya kepada kepala regu pengamanan, dilengkapi dengan penjelasan tentang kondisi alat Bantu kamtib tersebut
-Mempertanggungjawabkan penggunaannya kepada Kepala KPR
VI. PEMBUKAAN DAN PENUTUPAN KAMAR TAHANAN
PEMBUKAAN KAMAR TAHANAN
-Mengambil anak kunci almari tempat penyimpanan sejumlah anak kunci di rumah Karutan atau Kepala KPR atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Karutan
-Membuka almari penyimpanan sejumlah anak kunci serta menyerahkan anak kunci kamar-kamar hunian kepada petugas pengamanan
-Melakukan pengawasan terhadap petugas pengamanan yang melakukan pembukaan pintu kamar-kamar hunian.
-Menerima dan meneliti kembali anak kunci yang diserahkan oleh petugas pengamanan kemudian menempatkannya pada almari penyimpanan anak kunci kamar hunian (almari penyimpanan anak kunci kamar hunian harus selalu dalam keadaan terkunci)
-Mencatat kegiatan pembukaan almari penyimpanan anak kunci kamar-kamar hunian dalam buku jaga
-Dalam keadaan luar biasa/darurat yang terjadi di dalam kamar hunian (misalnya sakit keras dan gangguan kamtib) maka anak kunci dapat diambil dengan memecahkan kaca almari penyimpanan anak kunci cadangan dan membuat berita acara pembukaan paksa almari penyimpanan anak kunci cadangan.
PENUTUPAN KAMAR TAHANAN
-Melakukan pengawasan terhadap petugas pengamanan yang melakukan penguncian pintu kamar-kamar hunian
-Menerima kembali anak kunci kamar-kamar hunian serta menyimpan dan menguncinya pada almari penyimpanan anak kunci
-Menyerahkan kembali anak kunci almari penyimpanan anak kunci kepada Karutan atau Kepala KPR atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Karutan
-Mencatat kegiatan penguncian pintu kamar-kamar hunian dalam buku jaga
VII. TINDAKAN DISIPLIN
-Melaporkan kepada Kepala KPR tentang tahanan yang perlu dikenakan tindakan disiplin
-Mengawasi pelaksanaan tindakan dis

Tidak ada komentar:

Posting Komentar